Pontianak • 08 Oct 2026
Tunggakan PBB-P2 Pontianak Dapat Keringanan, Pembayaran Bisa Lewat QRIS hingga E-Commerce
Faktakalbar.id - Wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif hingga 30 November 2026 serta pembayaran melalui sejumlah kanal digital.